Ad Code

Responsive Advertisement

Sosiologi Hukum: Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat

Buku Sosiologi Hukum: Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat - Jika kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”, Belanda “Recht”, Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum hidup dalam pergaulan hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang terdampar di sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka hatinya tanpa ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukum itu baru dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah memperoleh ketertiban dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan sampai seseorang dapat dipaksa oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain.

Tetapi ada faktor lain selain tata tertib yang terdapat pada hokum yaitu keadilan, suatu sifat khas pada hukum yang tidak terdapat pada ketentuan-ketentuan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi hukum itu berkenaan dengan kehidupan manusia, ialah manusia dalam hubungan antar manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya berdasarkan keadilan.

Lalu pertanyaannya mengapa kita harus mengenal hukum? Jawaban dari pertanyaan ini dapat memiliki makna antara lain: Pertama, kita sebagai manusia merupakan bagian dari masyarakat, dalam aktivitas sehari-hari, tidak akan pernah lepas dari ketentuan hukum yang berlaku. Dalam aktivitas kita sehari-hari, tanpa kita sadari telah terbentuk suatu fakta hukum atau gejala hukum dalam bentuk perbuatan hukum yang tentu saja akibat dari perbuatan hukum tersebut menimbulkan akibat hukum, baik akibat hukum yang dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki. Justru karena ada akibat hukum inilah, agar akibat hukum tersebut tidak merugikan kita, maka kita harus mengenal hukum.

Baca Juga:

HukumKetenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia

Kedua, setiap orang menurut hukum, dianggap telah mengetahui keberadaan dan keberlakuan suatu ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat. Artinya, kita sebagai subyek hukum tidak bisa membuat alasan bahwa perbuatan melawan hukum (di bidang perdata) atau tindak pidana yang kita lakukan tidak dapat dikenakan sanksi dengan alas an tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut telah diatur misalnya dalam suatu undang-undang. Oleh karena itu untuk menjaga agar kita tidak tergelincir ke dalam suatu perbuatan yang dapat dikategorikan melawan, melanggar dan atau bertentangan dengan hukum, minimal kita harus mengetahui atau mengenal tentang aspek dan akibat hukum dari suatu oerbuatan yang akan kita lakukan.

Ketiga, pada dasarnya, keberadaan suatu kaidah atau norma hokum di dalam suatu masyarakat diamaksudkan agar tercapai sutu ketertiban, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat tersebut. Sehingga sudah sewajarnya dalam konteks pencapaian tujuan hukum tersebut harus didukung semua unsur pelaku yang terlibat di dalamnya. Kita pahami bersama bahwa efektif tidaknya keberlakuan suatu ketentuan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu structure laws berupa aparat-aparat hukum yang berwibawa, substance laws yaitu materi perundangan yang tanggap terhadap perubahan yang cepat yang terjadi dalam masyarakat, dan culture laws yaitu tanggapan masyarakat terhadap produk-produk hukum itu sendiri.

Berangkat dari realita tersebut di atas, maka sudah sewajarnya, bahkan seharusnya siapapun kita sebagai masyarakat awam harus mengenal hukum sehingga mampu memberikan peran aktif dalam pencampaian tujuan hukum di atas.

Silahkan Dapatkan E-Booknya KLIK DISINI

Penulis: Dr. Hj. Hasnati, SH, MH

Post a Comment

0 Comments

Close Menu