Buku Sosiologi Hukum: Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat - Jika
kita berbicara hukum, maka hukum dalam bahasa Inggris “Law”, Belanda “Recht”,
Jerman “Recht”, Italia “Dirito”, Perancis “Droit”. Hukum hidup dalam pergaulan
hidup manusia, seperti kita lihat cerita Robinson Croese yang terdampar di
sebuah pulau dimana ia hidup sendiri dan ia dapat berbuat sesuka hatinya tanpa
ada yang menghalanginya. Ia tidak butuh hukum, artinya hukum itu baru
dibutuhkan dalam pergaulan hidup. Dimana fungsinya adalah memperoleh ketertiban
dalam hubungan antar manusia. Menjaga jangan sampai seseorang dapat dipaksa
oleh orang lain untuk melakukan sesuatu yang tidak kehendaknya, dan lain-lain.
Tetapi ada faktor lain selain tata tertib yang terdapat pada hokum yaitu keadilan, suatu sifat khas pada hukum yang tidak terdapat pada ketentuan-ketentuan lainnya yang bertujuan untuk mencapai tata tertib. Jadi hukum itu berkenaan dengan kehidupan manusia, ialah manusia dalam hubungan antar manusia untuk mencapai tata tertib didalamnya berdasarkan keadilan.
Lalu
pertanyaannya mengapa kita harus mengenal hukum? Jawaban dari pertanyaan ini dapat
memiliki makna antara lain: Pertama, kita sebagai manusia merupakan bagian dari
masyarakat, dalam aktivitas sehari-hari, tidak akan pernah lepas dari ketentuan
hukum yang berlaku. Dalam aktivitas kita sehari-hari, tanpa kita sadari telah
terbentuk suatu fakta hukum atau gejala hukum dalam bentuk perbuatan hukum yang
tentu saja akibat dari perbuatan hukum tersebut menimbulkan akibat hukum, baik
akibat hukum yang dikehendaki maupun yang tidak dikehendaki. Justru karena ada
akibat hukum inilah, agar akibat hukum tersebut tidak merugikan kita, maka kita
harus mengenal hukum.
Baca
Juga:
HukumKetenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia
Kedua, setiap orang menurut hukum, dianggap telah mengetahui keberadaan dan keberlakuan suatu ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat. Artinya, kita sebagai subyek hukum tidak bisa membuat alasan bahwa perbuatan melawan hukum (di bidang perdata) atau tindak pidana yang kita lakukan tidak dapat dikenakan sanksi dengan alas an tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut telah diatur misalnya dalam suatu undang-undang. Oleh karena itu untuk menjaga agar kita tidak tergelincir ke dalam suatu perbuatan yang dapat dikategorikan melawan, melanggar dan atau bertentangan dengan hukum, minimal kita harus mengetahui atau mengenal tentang aspek dan akibat hukum dari suatu oerbuatan yang akan kita lakukan.
Ketiga,
pada dasarnya, keberadaan suatu kaidah atau norma hokum di dalam suatu
masyarakat diamaksudkan agar tercapai sutu ketertiban, keamanan, keadilan, dan
kepastian hukum dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat tersebut. Sehingga
sudah sewajarnya dalam konteks pencapaian tujuan hukum tersebut harus didukung
semua unsur pelaku yang terlibat di dalamnya. Kita pahami bersama bahwa efektif
tidaknya keberlakuan suatu ketentuan hukum dipengaruhi oleh tiga faktor yaitu
structure laws berupa aparat-aparat hukum yang berwibawa, substance laws yaitu
materi perundangan yang tanggap terhadap perubahan yang cepat yang terjadi dalam
masyarakat, dan culture laws yaitu tanggapan masyarakat terhadap produk-produk
hukum itu sendiri.
Berangkat dari realita tersebut di atas, maka sudah sewajarnya, bahkan seharusnya siapapun kita sebagai masyarakat awam harus mengenal hukum sehingga mampu memberikan peran aktif dalam pencampaian tujuan hukum di atas.
Silahkan Dapatkan E-Booknya KLIK DISINI
Penulis: Dr. Hj. Hasnati, SH, MH
0 Comments