Ad Code

Responsive Advertisement

Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia


Buku Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia - Indonesia adalah negeri dengan persoalan ketenagakerjaan yang dinamis. Dari aspek legal, sejak 2004 negeri ini telah menyelesaikan reformasi hukum di bidang ketenagakerjaan ketika pada tahun itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diundangkan. Ini merupakan satu dari tiga peraturan yang memayungi persoalan ketenagakerjaan di negeri ini. Sebelumnya sudah ada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain dari pada itu, Indonesia merupakan negara pertama di Asia dan negara ke-lima di dunia yang telah meratifikasi seluruh konvensi pokok ILO. Sejak menjadi anggota ILO pada 1950, Indonesia telah meratifi kasi 18 konvensi. Ini terdiri dari delapan konvensi pokok, delapan konvensi umum, dan dua konvensi lainnya. Namun demikian, bukan berarti Indonesia tidak memiliki persoalan ketenagakerjaan. Seperti yang penulis sebutkan pada awal kata pengantar ini persoalan ketenagakerjaan di Indonesia bersifat dinamis.

Baca Juga:

Sosiologi Hukum : Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat

Sejarah Hukum Ketenagakerjaan Hukum ketenagakerjaan di Indonesia dimulai pada masa penjajahan Belanda dimana tahun 1854, pemerintah Hindia Belanda melalui Regeringsreglement Pasal 115 sampai dengan Pasal 117 yang kemudian ditingkatkan menjadi Indischie Staatsregeling yang termuat pada Pasal 169 sampai 171 dengan tegas menyatakan bahwa paling lambat 1 Januari 1860 perbudakan di seluruh Indonesia harus dihapuskan. Selama dalam proses penghapusan perbudakan tersebut pemerintah Hindia Belanda juga telah mengeluarkan beberapa peraturan baik yang khusus mengenai tentang masalah perburuhan/ketenagakerjaan maupun peraturanperaturan pada bidang lain yang di dalam peraturan tersebut memuat peraturan tentang perburuhan/ketenagakerjaan.

Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu ialah: Koeil-ordonnanties yaitu peraturan mengenai hak dan kewajiban majikan dan buruh yang didatangkan dari luar Sumatera Timur, kemudian di awal abad 20, banyak peraturanperaturan dibidang perburuhan/ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang dimana banyak dipengaruhi oleh konvensi-konvensi Internasional antara lain : Staatsbland Nomor. 647 tahun 1925 peraturan mengenai pembatasan kerja anak-anak dan wanita pada malam, Ongenvallen-Regeling 1939 peraturan tantang ganti kerugian buruh yang mendapat kecelakaan, Staatsbland Nomor. 426 tahun 1935 junco Staabland Nomor. 573 tahun 1940 peraturan tentang pembahasan tenaga kerja asing.

Kemudian selama pendudukan jepang tidak ada peraturanperaturan yang dibuat untuk melindungi pekerja/buruh ketika itu. Bahkan pemerintah Jepang menerapkan kerja paksa yang sangat berat, para pekerja paksa di zaman Jepang nasibnya lebih buruk dari pada budak-budak atau pekerja/buruh ketika Hindia Belanda berkuasa. Hal ini disebabkan pemerintah Jepang pada saat itu hanya bertujuan untuk mencari tentara guna melawan sekutu.

Silahkan Dapatkan E-Booknya KLIK DISINI

Penulis: Dr. Indra Afrita, SH, MH.

Post a Comment

0 Comments

Close Menu