Buku Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial di Indonesia - Indonesia
adalah negeri dengan persoalan ketenagakerjaan yang dinamis. Dari aspek legal,
sejak 2004 negeri ini telah menyelesaikan reformasi hukum di bidang
ketenagakerjaan ketika pada tahun itu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial diundangkan. Ini merupakan satu
dari tiga peraturan yang memayungi persoalan ketenagakerjaan di negeri ini.
Sebelumnya sudah ada Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Selain
dari pada itu, Indonesia merupakan negara pertama di Asia dan negara ke-lima di
dunia yang telah meratifikasi seluruh konvensi pokok ILO. Sejak menjadi anggota
ILO pada 1950, Indonesia telah meratifi kasi 18 konvensi. Ini terdiri dari
delapan konvensi pokok, delapan konvensi umum, dan dua konvensi lainnya. Namun
demikian, bukan berarti Indonesia tidak memiliki persoalan ketenagakerjaan.
Seperti yang penulis sebutkan pada awal kata pengantar ini persoalan
ketenagakerjaan di Indonesia bersifat dinamis.
Baca Juga:
Sosiologi Hukum : Bekerjanya Hukum di Tengah Masyarakat
Sejarah
Hukum Ketenagakerjaan Hukum ketenagakerjaan di Indonesia dimulai pada masa
penjajahan Belanda dimana tahun 1854, pemerintah Hindia Belanda melalui
Regeringsreglement Pasal 115 sampai dengan Pasal 117 yang kemudian ditingkatkan
menjadi Indischie Staatsregeling yang termuat pada Pasal 169 sampai 171 dengan
tegas menyatakan bahwa paling lambat 1 Januari 1860 perbudakan di seluruh
Indonesia harus dihapuskan. Selama dalam proses penghapusan perbudakan tersebut
pemerintah Hindia Belanda juga telah mengeluarkan beberapa peraturan baik yang
khusus mengenai tentang masalah perburuhan/ketenagakerjaan maupun
peraturanperaturan pada bidang lain yang di dalam peraturan tersebut memuat
peraturan tentang perburuhan/ketenagakerjaan.
Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada waktu itu ialah: Koeil-ordonnanties yaitu peraturan mengenai hak dan kewajiban majikan dan buruh yang didatangkan dari luar Sumatera Timur, kemudian di awal abad 20, banyak peraturanperaturan dibidang perburuhan/ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah Hindia Belanda yang dimana banyak dipengaruhi oleh konvensi-konvensi Internasional antara lain : Staatsbland Nomor. 647 tahun 1925 peraturan mengenai pembatasan kerja anak-anak dan wanita pada malam, Ongenvallen-Regeling 1939 peraturan tantang ganti kerugian buruh yang mendapat kecelakaan, Staatsbland Nomor. 426 tahun 1935 junco Staabland Nomor. 573 tahun 1940 peraturan tentang pembahasan tenaga kerja asing.
Kemudian selama pendudukan jepang tidak ada peraturanperaturan yang dibuat untuk melindungi pekerja/buruh ketika itu. Bahkan pemerintah Jepang menerapkan kerja paksa yang sangat berat, para pekerja paksa di zaman Jepang nasibnya lebih buruk dari pada budak-budak atau pekerja/buruh ketika Hindia Belanda berkuasa. Hal ini disebabkan pemerintah Jepang pada saat itu hanya bertujuan untuk mencari tentara guna melawan sekutu.
Silahkan Dapatkan E-Booknya KLIK DISINI
Penulis: Dr. Indra Afrita, SH, MH.
0 Comments