Ad Code

Responsive Advertisement

Komisaris Independen & Komite Audit: Organ Perusahaan yang Berperan untuk Mewujudkan Good Corporate Governance di Indonesia

 


Buku Komisaris Independen & Komite Audit - Buku ini merupakan hasil dari sebuah penelitian dalam bentuk disertasi yang telah dipertahankan dihadapan Senat Universitas Islam Bandung pada tanggal 5 Februari 2014. Seperti diisyaratkan oleh judulnya, buku ini bertujuan untuk menjelajahi dan mendeskripsikan Komisaris Independen dan Komite Audit yang merupakan organ perusahaan yang berperan untuk mewujudkan Good Corporate Governance di Indonesia.

Konsep Good Corporate Governance bukan sesuatu yang baru bagi manajemen korporasi. Awalnya konsep GCG di Indonesia diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia dan International Monetary Fund (IMF) dalam rangka economy recovery pasca krisis. Melihat besarnya biaya krisis dan buruknya dampak krisis tersebut bagi perekonomian dan terganggunya kestabilan sistem keuangan suatu negara maka untuk menghindari terulangnya krisis di masa datang, maka Good Corporate Governance (GCG) menjadi isu sentral di sejumlah negara termasuk Indonesia.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh dalam mewujudkan Good Corporate Governance dalam pengelolaan korporasi adalah dengan membentuk Komisaris Independen dan Komite Audit yang duduk dalam jajaran pengurus perseroan, terutama pada perusahaan publik (public listing company). Komisaris independen adalah komisaris yang bukan merupakan anggota manajemen, pemegang saham mayoritas, pejabat ataupun seseorang yang berhubungan secara langsung ataupun tidak langsung dengan pemegang saham mayoritas dari suatu perusahaan yang mengawasi pengelolaan perusahaan. Untuk itulah buku ini menitikberatkan pada pembahasan tentang peran Komisaris Independen dan Komite Audit untuk mewujudkan Good Corporate Governance di Indonesia.

Buku ini terdiri dari IX Bab, diantaranya Bab I membahas Pendahuluan yang meliputi bahasan Good Corporate Governance (GCG): Isu Sentral Pengelolaan Perusahaan; Konsekuensi Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Perseroan Terbatas sebagai Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995; Tanggung Jawab Direksi dalam Penerapan Prinsip Good Corporate Governance; Regulatory Driven dalam Implementasi Prinsip-Prinsip Good Corporate Gorvernance pada Perusahaan di Indonesia Mendorong Lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; dan Komisaris Independen dan Komite Audit sebagai Organ Perusahaan Pendukung Good Corporate Governance (GCG).

Bab II membahas Konsep Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia yang meliputi bahasan Konsep Corporate Governance; Mekanisme Kontrol Good Corporate Governance; dan Good Corporate Governance di Indonesia.

Bab III membahas Teori-teori terkait Konsep Good Corporate Governance yang meliputi bahasan Teori Keadilan sebagai Grand Theory; dan Stewardship Theory dan Agency Theory (Teori Tata Laksana dan Teori Keagenan).

Bab IV membahas Badan Hukum dan Perseroan Terbatas yang meliputi bahasan Badan Hukum; Perseroan Terbatas; dan Pengaturan Perseroan Terbatas.

Bab V membahas Komisaris Independen yang meliputi bahasan Gambaran Tentang Komisaris Independen; Ukuran Dewan Komisaris Independen; Proporsi Dewan Komisaris Independen; Kriteria Dewan Komisaris Independen; Tanggung Jawab Dewan Komisaris Independen; dan Peran Komisaris Independen dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Bab VI membahas Komite Audit yang meliputi bahasan Pengertian Komite Audit; Perkembangan Historis Komite Audit; Fungsi Komite Audit; Ketentuan Pembentukan Komite Audit; Struktur Komite Audit; Peran dan Tanggung Jawab Komite Audit; Karateristik Komite Audit dan Kualitas Audit; dan Hubungan Komite Audit dengan Audit Internal.

Bab VII membahas Peranan Komisaris Independen dan Komite Audit dalam Menciptakan Good Corporate Governance pada Perusahaan Publik di Indonesia yang meliputi bahasan Peranan Komisaris Independen dan Komite Audit pada Perusahaan Publik dalam Menciptakan Good Corporate Governance pada Perusahaan Publik di Indonesia; Kompetensi dan Independensi Komisaris Independen dan Komite Audit dalam Menciptakan Good Corporate Governance pada Perusahaan Publik di Indonesia; dan Upaya Peningkatan Peranan Komisaris Independen dan Komite Audit dalam Menciptakan Good Corporate Governance pada Perusahaan Publik di Indonesia di Masa Mendatang.

Bab VIII membahas Implementasi Good Corporate Governance dan Pengaruh Komisaris Independen dan Komite Audit di Dunia Internasional yang meliputi bahasan Good Corporate Governance di Dunia Internasional; Implementasi Corporate Governance di Beberapa Negara; dan Pengaturan Komisaris Independen dan Komite Audit di Negara ASEAN.

Bab IX membahas pelaksanaan implementasi Good Corporate Governance pada berbagai perusahaan di Indonesia.

Silahkan Dapatkan E-Booknya KLIK DISINI

Penulis: Dr. Hasnati, SH, M.Hum

Post a Comment

0 Comments

Close Menu